Prosedur Pembuatan KTP Gratis

Prosedur Pengurusan KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Pas Foto ukuran 2 x  3 cm (2 lembar)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Akte Lahir / Ijazah terakhir bagi pemohon KTP baru
  5. Mengisi Formulir KTP dari dinas kependudukan
  6. Ke Kelurahan untuk mengganti Surat Pengantar RT/RW menjadi pengantar Lurah
  7. Ke Kecamatan untuk untuk mendapatkan Resi untuk pengambilan KTP
  8. Ke Kecamatan lagi Setelah (kurang lebih) 1 minggu untuk  pengambilan KTP

Prosedur Perpanjangan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama (Asli)
  3. Fotocopy Akta kelahiran anggota keluarga yang baru
  4. Mengisi Formulir KTP dari dinas kependudukan (ukuran A3)
  5. Ke Kelurahan untuk mengganti Surat Pengantar RT/RW menjadi pengantar Lurah
  6. Ke Kecamatan untuk menyerahkan semua pengantar dan formulir
  7. Ke Kecamatan lagi Setelah (kurang lebih) 1-2 bulan untuk  pengambilan KK asli / baru