Prosedur Pengurusan KTP
- Membawa Surat Pengantar RT/RW
- Pas Foto ukuran 2 x 3 cm (2 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Akte Lahir / Ijazah terakhir bagi pemohon KTP baru
- Mengisi Formulir KTP dari dinas kependudukan
- Ke Kelurahan untuk mengganti Surat Pengantar RT/RW menjadi pengantar Lurah
- Ke Kecamatan untuk untuk mendapatkan Resi untuk pengambilan KTP
- Ke Kecamatan lagi Setelah (kurang lebih) 1 minggu untuk pengambilan KTP
Prosedur Perpanjangan Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga Lama (Asli)
- Fotocopy Akta kelahiran anggota keluarga yang baru
- Mengisi Formulir KTP dari dinas kependudukan (ukuran A3)
- Ke Kelurahan untuk mengganti Surat Pengantar RT/RW menjadi pengantar Lurah
- Ke Kecamatan untuk menyerahkan semua pengantar dan formulir
- Ke Kecamatan lagi Setelah (kurang lebih) 1-2 bulan untuk pengambilan KK asli / baru